BAB
5 “Hukum Perjanjian”
Pengertian Hukum Perjanjian
Dalam Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau
lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena
menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal
dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di
kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu
secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana
kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian
perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu
persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk
melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan
bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang
mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan
arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang
menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk
didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian
disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan
hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang
hukum perdata.
Standar Kontak
Istilah perjanjian baku
berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir
Fuadi adalah Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak
dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate)
dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini
ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan
data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam
klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak
mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau
mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut,
sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.
Sedangkan menurut
Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang
menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk,
sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu
adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya
adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam
keadaan yang memperburuk.
Menurut Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum (general principle).
Menurut Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum (general principle).
Asas umum yang pertama
mengemukakan bahwa “hukum tidak membatasi syarat-syarat yang boleh
diperjanjikan oleh para pihak: asas tersebut tidak membebaskan berlakunya
syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena syarat-syarat perjanjian tersebut
kejam atau tidak adil bagi satu pihak. Jadi ruang lingkup asas kebebasan
berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi
perjanjian yang ingin mereka buat, dan yang kedua bahwa pada umumnya seseorang
menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjnjian. Intinya
adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan bagi para pihak untuk
menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat perjanjian.
Tanpa sepakat dari
salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak
sah. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang
diberikan dengan dipaksa adalah contradictio in terminis. Adanya paksaan
menunjukkan tidak adanya sepakat. Yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah
untuk memberikan pihak kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada
perjanjian yang dimaksud atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian yang
dimaksud. Dengan akibat transasksi yang diinginkan tidak dapat dilangsungkan.
Inilah yang terjadi dengan berlakunya perjanjian baku di dunia bisnis pada saat
ini.
Namun kebebasan berkontrak diatas tidak dapat berlaku mutlak tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak tak terbatas. Dalam melihat pembatasan kebebasan berkontrak terhadap kebolehan pelaksanaan kontrak baku terdapat dua pendapat yang dikemukaan oleh Treitel yaitu terdapat dua pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan yang dilakukan untuk menekan penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena berlakunya asas kebebasan berkontrak. Misalnya diberlakukannya exemption clauses (kalusul eksemsi) dalam perjanjian-perjanjian baku. Yang kedua pembatasan kebebasan berkontrak karena alasan demi kepentingan umum (public interest)
Dari keterangan diatas dapat di ketahui bahwa tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat.
Pembatasan-pembatasan
terhadap asas kebebasan berkontrak yang selama ini dikenal dan diakui oleh
hukum kontrak sebagaimana telah diterangkan diatas ternyata telah bertambah
dengan pembatasan-pembatasan baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian
yaitu pembatasan-pembatasan yang datangnya dari pihak pengadilan dalam rangka
pelaksanaan fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan
perundang-undangan (legislature) terutama dari pihak pemerintah, dan dari
diperkenalkan dan diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang timbul
dari kebutuhan bisnis.
Di Indonesia kita ketahui pula ada dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebagai contoh yang paling dikenal adalah yang menyangkut hubungan antara buruh dan majikan/pengusaha. Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha
untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara. Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu.
Janji baku dapat dibatalkan, jika
pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan
menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT
(Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban para
pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan berkontrak karena prinsip
kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa membahayakan pihak yang lemah.
Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Apabila salah satu pihak atau kedua
belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum
tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu
untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara
nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a. Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b. Pengertian kontrak baku.
3. Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat
secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali
pihak tersebut secara tegas menerimanya.Untuk menentukan apakah suatu
persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi
bahasa, dan penyajiannya.
4. Pasal 2.21 berbunyi
Dalam hal timbul suatu pertentangan
antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang
disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22
Jika kedua belah pihak menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan mencapai
kesepakatan, kecuali untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak
disimpulkan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan
persyaratan-persyaratan standar yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali
suatu pihak sebelumnya telah menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan
untuk memberitahukannya kepada pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan
untuk terikat dengan kontrak tersebut.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan
bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan
dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar
hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas
kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga
perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.
Macam-macam
kontrak atau perjanjian
Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan
yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak
asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak
cuma-cuma.
Kontrak timbal balik merupakan
perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak
dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik,
kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu
juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk
berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya
perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma,
perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Arti penting pembedaan tersebut
ialah :
Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para
kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur,
kecuali pada perjanjian jual beli. Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu
dipersengketakan.
Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur
maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan
janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah
mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan
menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak
bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak
bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan
barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang,
perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah
kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini
belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam
kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim,
joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis.
Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam
tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan
umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP
yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa
dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris.
Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh
pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.
Macam – Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator
ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu
memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi
dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban
ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan
kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan
perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada
salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang
memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal
dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat
antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil
ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan
cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan
adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak
bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah
mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab
XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah
perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang
sulit dikualifikasikan.
Syarat-syarat sah perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal)
dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi
untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya
kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka
laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh
tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila
perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak,
maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2. Kecakapan untuk membuat
suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah
dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH
Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian
adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah
pengampunan.
3. Mengenai suatu hal
tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah
disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi
perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas.
Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan
ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab
dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat
pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang
atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini
dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat
ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian
dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut
batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya
suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan
dapat dijalankan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat
(1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang
dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak
antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan
persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa
yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan
pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende
wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan
tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak
dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang
menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak
yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat
pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya
kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya
kontrak.
c. Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi
diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban,
tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan kontrak
Pengaturan mengenai pelaksanaan
kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu
perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada
umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah
mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan
langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu
perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan
bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas
etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan
kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam
pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan,
dan undang-undang. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan
itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum
pelengkap.
Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam
kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam
praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada
kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas
tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
Fungsi melarang, artinya bahwa
suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak
dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan
bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan
asas kepatutan.
Fungsi menambah, artinya suatu
kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam
hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam
pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya
kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak
sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak
konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti
yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji,
yaitu :
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b. Terlambat memenuhi prestasi, dan
c. Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah
timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian
yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi
memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita
kerugian.
Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang
menyebabkan kerugian berupa :
a. Pemenuhan perikatan
b. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
c. Ganti rugi
d. Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
e. Pembatalan dengan ganti rugi
Sumber:
p4hrul.wordpress.com
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
1. Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
Pengusaha dan kewajibannya
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang.
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
1. Tujuan pendirian perusahaan, dibedakan menjadi dua yaitu:
3. Sifat sistem perusahaan
a. Kompleks
b. Sebagai suatu kesatuan / unit.
c. Sifatnya beragam.
d. Saling tergantung.
e. Dinamis
Ada dua fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancar, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. :
a. Fungsi Operasi Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
4.Berbagai macam lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan
1. Lingkungan Eksternal
b. Lingkungan eksternal
mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan
usaha.
2. Lingkungan Internal
B. Faktor Lingkungan
Ilmu pengetahuan dan seni
Pemerintah dan hukum
Uang, kredit, kapital
Kepercayaan dan agama
Mempengaruhi tingkah laku manusia serta etika masyarakat, hal ini mempengaruhi kebijaksanaan perusahaan yang diambil oleh manajer. Standar etika ini harus diikuti oleh perusahaan.
Hubungan internasional
Hunungan ini meliputi penyediaan sumber ekonomi, bahan perdagangan dan politik mungkin tidak terbatas pada bahan dasar, tetapi juga berupa tenaga kerja terdidik yang didatangkan dari luar negeri.
BAB
6&7 “Hukum Dagang (KUHD)”
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum
perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki
akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah
dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli
barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli
atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan
sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya
kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian
menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan.
Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal
dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan
sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum
Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai
pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai
hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum
perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang
hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang
menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak
yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat
disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya
sendiri apalagi perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena
itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1. Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2. Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr,
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan,
makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
Pengusaha dan kewajibannya
I. Hak Pengusaha
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. Kewajiban Pengusaha
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut beragama
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7
jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin
ada penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang.
Dalam Perusahaan Perseorangan
tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul
pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi –
seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik
usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Menurut pasal 1618 KUH Perdata,
Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat
Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan
(inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut.
Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang
mendirikannya.
Dalam perjanjian itu para pihak
berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha
yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai
perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak
memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta
dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara
lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian.
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian.
Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum
Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski
harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi
alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat
dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses
pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat
digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma.
Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma
itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan.
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan.
Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut
merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah
sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung
kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab
sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan –
tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka.
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka.
Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar,
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT
sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang
menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal
Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham
kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang
secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi
organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan
Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam
batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas
RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga
Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik
secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.
(Legal Akses).
Koperasi
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi
harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi
usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan
menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur
untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia
terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan,
volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel
tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai
melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin
dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja
koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat
perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang
berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak
terbagi dalam saham-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Sumber:
p4hrul.wordpress.com
BAB 8 “Wajib Daftar Perusahaan”
Pengertian Perusahaan
Pengertian atau
definisi Perusahaan ialah
suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini
disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara
langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari
perusahaan ialah ‘ tempat melakukan
proses ‘ sampai
bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap
konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya,
seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk
memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan
sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil
dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang
akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil
penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka
perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil
penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka
perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam
menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk
mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang
menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari
keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut
pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
2. Tempat Kedudukan dan Letak Perusahaan
A. Pengertian / Arti Definisi Lokasi Perusahaan
Lokasi Perusahaan adalah suatu
tempat di mana perusahaan itu malakukan kegiatan fisik. Kedudukan perusahaan
dapat berbeda dengan lokasi perusahaan, karena kedudukan perusahaan adalah
kantor pusat dari kegiatan fisik perusahaan. Contoh bentuk lokasi perusahaan
adalah pabrik tempat memproduksi barang.
B. Faktor-Faktor Pokok Penentu Pemilihan Lokasi Industri
- Letak dari sumber bahan mentah
untuk produksi
- Letak dari pasar konsumen
- Ketersediaan tenaga kerja
- Ketersediaan pengangkutan atau transportasi
- Ketersediaan energi
- Letak dari pasar konsumen
- Ketersediaan tenaga kerja
- Ketersediaan pengangkutan atau transportasi
- Ketersediaan energi
C. Jenis-Jenis Lokasi Perusahaan
1. Lokasi perusahaan yang
ditetapkan pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
2. Lokasi perusahaan yang mengikuti
sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
3. Lokasi perusahaan yang mengikuti
kondisi alam
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh
alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas
alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
4. Lokasi perusahaan yang mengikuti
faktor-faktor ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.
5. perusahaan dan lembaga sosial
Perusahaan
adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi
masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai
tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian
kepada masyarakat.
1. Tujuan pendirian perusahaan, dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Tujuan ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
b. Tujuan sosial
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
2. Perusahaan sebagai suatu sistem
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab sosial.
a. Kepada pemilik modal: pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
b. Kepada lembaga peneliti: membantu pendanaan.
c. Kepada pekerja: membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
d. Kepada konsumen: menyediakan barang dan jasa yang bagus.
e. Kepada pemerintah: membayar pajak.
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab sosial.
a. Kepada pemilik modal: pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
b. Kepada lembaga peneliti: membantu pendanaan.
c. Kepada pekerja: membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
d. Kepada konsumen: menyediakan barang dan jasa yang bagus.
e. Kepada pemerintah: membayar pajak.
3. Sifat sistem perusahaan
a. Kompleks
b. Sebagai suatu kesatuan / unit.
c. Sifatnya beragam.
d. Saling tergantung.
e. Dinamis
4. Fungsi-fungsi perusahaan
Ada dua fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancar, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. :
a. Fungsi Operasi Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
b. Fungsi Manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.
5.
Ciri-ciri perusahaan
Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Ciri-ciri umumnya :
a. Operatif: adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
b. Koordinatif: diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
c. Regular: untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
d. Dinamis: lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
e. Formal: tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian,
f. Lokasi: perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
g. Pelayanan Bersyarat: keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Ciri-ciri umumnya :
a. Operatif: adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
b. Koordinatif: diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
c. Regular: untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
d. Dinamis: lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
e. Formal: tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian,
f. Lokasi: perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
g. Pelayanan Bersyarat: keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
1. Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap
kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar
organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal
ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja
(industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua
jenis, yaitu ancaman dan peluang, Lingkungan eksternal perusahaan dapat
dibedakan menjadi :
a. Lingkungan eksternal makro, adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh
tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Keadaan alam: SDA, lingkungan.
• Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh
politik dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
• Hukum
• Perekonomian
• Pendidikan dan kebudayaan
• Sosial dan budaya
• Kependudukan
• Hubungan internasional.
b. Lingkungan eksternal
mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan
usaha.
Contoh :
• Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
• Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian
hasil-hasil produksi ke konsumen.
• Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode,
dll.
• Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2. Lingkungan Internal
Lingkungan internal dalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan
langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
• Tenaga kerja
• Peralatan dan mesin
• Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
• Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
• Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
B. Faktor Lingkungan
>. Lingkungan perekonomian yang erat berhubungan dengan pasar dimana
diadakan penjualan dan pembelian barang dan jasa.
>. Lingkungan seperti politik, pemerintah, hokum, dan militer yang mengatur
kegiatan perusahaan.
>. Keadaan social meliputi berbagai golongan penduduk dengan sikap
kepercayaan, tingkah laku yang dicerminkan dalam lembaga social yang ada.
Dari ketiga golongan diatas masih dapat diperinci lagi menjadi sub factor:
#. Tanah dan alam sekitar
Tanah dan sumber alam merupakan salah satu factor penting untuk kegiatan
perusahaan.
Ilmu pengetahuan dan seni
Ilmu penegtahuan menunjukkan metode, manajemen kepada pimpinan dalam mengelola
perusahaan. Penerapan ilmu pengetahuan dalam dunia perusahaan akan dapat
membantu menggali ilmu pengetahuan lebih lanjut.
Pemerintah dan hukum
Aspek positif dari pemerintah akan dibutuhkan oleh perusahaan ialah
perlindungan terhadap hak milik, pemeliharaan tata hukum, dan keamanan, serta
penggunaan keuangan, tetapi pemerintah perlu mengadakan pembatasan dengan
mengadakan pemungutan pajak dan tarif.
Uang, kredit, kapital
Uang kredit merupakan darah bagi kehidupan perusahaan. Apabila uang, kredit,
dan kapital ini lambat akan menghambat jalannya perusahaan. Sebaliknya, jika
jumlah yang terlampau banyak akan mengganggu perusahaan. Uang sebagai alat
pembayaran, termasuk kredit didalamanya. Mengenai kapital perusahaan tidak akan
dapat menjalanka fungsinya tanpa kapital.dana kapital ini dalam bentuk
terkumpulnya uang atau kredit yang diinfestasikan dalam perusahaan.
Tersedianya
tenaga kerja
Tenaga kerja dalam perusahaan pada umumnya bersatu dalam bentuk serikat kerja. Berhasilnya perusahaan tergantung pada tingkat ketrampilan, kesehatan, dan sikap dari tenaga kerja. Hal ini sangat tergantung pada system pendidika, standar hidup, dan inisiatif dari masyarakat.
Tenaga kerja dalam perusahaan pada umumnya bersatu dalam bentuk serikat kerja. Berhasilnya perusahaan tergantung pada tingkat ketrampilan, kesehatan, dan sikap dari tenaga kerja. Hal ini sangat tergantung pada system pendidika, standar hidup, dan inisiatif dari masyarakat.
Sikap
konsumen
Usaha perusahaan untuk mengurangi resiko dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan sikap konsumen dan publik.
Usaha perusahaan untuk mengurangi resiko dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan sikap konsumen dan publik.
Kepercayaan dan agama
Mempengaruhi tingkah laku manusia serta etika masyarakat, hal ini mempengaruhi kebijaksanaan perusahaan yang diambil oleh manajer. Standar etika ini harus diikuti oleh perusahaan.
Hubungan internasional
Hunungan ini meliputi penyediaan sumber ekonomi, bahan perdagangan dan politik mungkin tidak terbatas pada bahan dasar, tetapi juga berupa tenaga kerja terdidik yang didatangkan dari luar negeri.
5. Pendekatan
dalam Melihat Bisnis dan Lingkungan
Kesempatan
bisnis serta bisnis itu akan selalu dipengaruhi oleh lingkungan. Hubungan antar
bisnis dengan lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan
diri dengan lingkungan akan tersingkir dari kancah persaingan bisnis. Hubungan
antar bisnis dengan dengan lingkungan kemudian ditelaah oleh para usahawan.
Pada mulanya telaah dilakukan secara tradisional yaitu mereka beranggapan bahwa
bisnisnyalah yang merupakan hal yang terpenting atau yang menduduki titik
sentral sedangkan lingkungan merupakan hal sekunder yang mengelilingi
bisnisnya. Pandangan tradisional tersebut sering disebut dengan yang
berorientasi produsen atau “Producer Oriented Aproach”. Pandangan itu memang
cocok dengan kondisi saat itu , dimana pada saat itu keadaannya disebut sebagai
“seller’s market”, yang artinya produsen masih langka sehingga barang apapun
yang dihasilkan akan selalu terjual.
Akan tetapi
keadaan itu berubah, dimana pengusaha menjadi bertambah banyak dan masyarakat
menjadi lebih selektif sehingga timbulah persaingan yang ketat diantara para
pengusaha. Hanya pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan
konsumenlah yang mampu bertahan. Keadaan ini disebut “buyer’s market” atau
“pasar pembeli” yaitu keadaan dimana pembeli yang akan menentukan semuanya dan
bukan bukan penjual. Dalam hal ini berlaku suatu ungkapan “pembeli adalah
raja”.
Dalam hal ini
siapa yang berhasil mendekati konsumen dialah yang akan bertahan dalam kancah
persaingan bisnis. Pada saat seperti inilah pengusaha harus pandai melihat
factor lingkungan. Jadi dalam hal ini yang merupakan factor yang sentral adalah
masyarakat atau konsumen sedangkan pengusaha atau bisnisman mengelilinginya
untuk melayani kebutuhan secara lebih baik sesuai dengan selera konsumen.
Pandangan ini disebut “Consumer Oriented Approach” atau “pendekatan yang
berorientasi konsumen”.
Sumber: p4hrul.wordpress.com