A.Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
SOAL 1
Tn. Adam bekerja di PT. X. Pada bulan Maret 2011 ia memasuki usia pensiun sehingga gaji yang diterima hanya bulan Januari sampai Maret 2011 sebesar Rp.15 juta. Akhir Maret 2011 ia menerima pesangon sebesar Rp. 300 juta digunakan sebagai berikut :
1). Rp. 100 juta dibelikan ruko dan langsung disewakan mulai bulan April 2011 sebesar Rp. 1.000.000 per bulan
2). Rp. 100 juta digunakan untuk modal CV yang ia dirikan bulan April 2011
3). Rp. 100 juta didepositokan dengan bunga 1 juta/bulan selama 9 bulan = 9 juta
Sebagai Persero aktif di CV, Tn.Adam mendapat gaji sebesar Rp. 1 juta/bulan selama 9 bulan = Rp. 9 juta. Untuk menambah modalnya di CV, Tn. Adam telah menjual mobilnya dan mendapat untung Rp. 10 juta.
Pertanyaan:
Sebutkan penghasilan yang diterima Tn. Adam tahun 2011. Bagaimana perlakuan pajak atas penghasilan-penghasilan tersebut
Jawab:
No
|
Jenis Penghasilan
|
Jumlah Penghasilan
|
Perlakuan Pajaknya
|
1.
|
Gaji bulan Januari-Maret
|
Rp. 15 jt
|
PPh non final
|
2.
|
Uang pensiun bulan April-Desember
|
Rp. 18 jt
|
PPh non final
|
3.
|
Pesangon
|
Rp. 300 jt
|
PPh final
|
4.
|
Hasil sewa ruko
|
Rp. 10 jt
|
PPh final
|
5.
|
Bunga deposito
|
Rp. 9 jt
|
PPh final
|
6.
|
Gaji dari CV
|
Rp. 9 jt
|
Bukan objek pajak
|
7.
|
Keuntungan jual mobil
|
Rp. 10 jt
|
PPh non final
|
II
Tn. Amir adalah Direktur Utama PT.ABC. Baru-baru ini direksi dan pemegang saham PT. ABC dihimbau oleh Kantor Pajak untuk ber-NPWP.
Soal 2
Tn. Amir merasa bahwa selama ini setiap bulan gajinya sudah dipotong pajak, sehingga ia bertanya kepada Anda, apakah konsekuensi setelah ia memiliki NPWP ?
Jawab:
-Tidak perlu lapor setiap bulan karena berstatus karyawan (KMK-537/KMK.04/2000)
-Cukup lapor SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
-Menghitung pajak dengan menjumlahkan penghasilan gaji dan penghasilan lainnya.
-Tidak perlu lapor setiap bulan karena berstatus karyawan (KMK-537/KMK.04/2000)
-Cukup lapor SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
-Menghitung pajak dengan menjumlahkan penghasilan gaji dan penghasilan lainnya.
B. Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pekerjaan Bebas
SOAL 3
Dr.Herman adalah dokter spesialis anak. Ia bekerja sebagai PNS di RSUD Koja. Pada sore hari ia berpraktik di klinik Husada dengan pendapatan berupa honorarium. Selain itu pada malam hari ia berpraktik di rumahnya. Ia sudah memiliki NPWP. Hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh dr. Herman agar ia terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan ?
Jawab:
Jawab:
- Harus lapor SPT masa pasal 25 setiap bulan karena ia memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas; - Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770;
- Menghitung pajak dengan norma perhitungan penghasilan netto untuk hasil praktik di rumah (KEP-536/PJ./2000) atau dengan pembukuan.
- Menggabungkan hasil perhitungan penghasilan netto tersebut di atas dengan penghasilan gaji dari RSUD dan honorarium dari klinik Husada.
Sumber: http://binajasakonsultanpajak.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar