♥Time

Sabtu, 01 Juni 2013

Contoh Kasus Subjek dan Objek Hukum

Diposting oleh Ririe Novita Elsa di 23.30 0 komentar

   A.Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan

SOAL 1
Tn. Adam bekerja di PT. X. Pada bulan Maret 2011 ia memasuki usia pensiun sehingga gaji yang diterima hanya bulan Januari sampai Maret 2011 sebesar Rp.15 juta. Akhir Maret 2011 ia menerima pesangon sebesar Rp. 300 juta digunakan sebagai berikut :

1). Rp. 100 juta dibelikan ruko dan langsung disewakan mulai bulan April 2011 sebesar Rp. 1.000.000 per bulan
2). Rp. 100 juta digunakan untuk modal CV yang ia dirikan bulan April 2011
3). Rp. 100 juta didepositokan dengan bunga 1 juta/bulan selama 9 bulan = 9 juta

Sebagai Persero aktif  di CV, Tn.Adam mendapat gaji sebesar Rp. 1 juta/bulan selama 9 bulan = Rp. 9 juta. Untuk menambah modalnya di CV, Tn. Adam telah menjual mobilnya dan mendapat untung Rp. 10 juta.

Pertanyaan:
Sebutkan penghasilan yang diterima Tn. Adam tahun 2011. Bagaimana perlakuan pajak atas penghasilan-penghasilan tersebut

Jawab:
No
Jenis Penghasilan
Jumlah Penghasilan
Perlakuan Pajaknya
1.
Gaji bulan Januari-Maret
Rp. 15 jt
PPh non final
2.
Uang pensiun bulan April-Desember
Rp. 18 jt
PPh non final
3.
Pesangon
Rp. 300 jt
PPh final
4.
Hasil sewa ruko
Rp. 10 jt
PPh final
5.
Bunga deposito
Rp. 9 jt
PPh final
6.
Gaji dari CV
Rp. 9 jt
Bukan objek pajak
7.
Keuntungan jual mobil
Rp. 10 jt
PPh non final
 II

Tn. Amir adalah Direktur Utama PT.ABC. Baru-baru ini direksi dan pemegang saham PT. ABC dihimbau oleh Kantor Pajak untuk ber-NPWP. 

Soal 2
Tn. Amir merasa bahwa selama ini setiap bulan gajinya sudah dipotong pajak, sehingga ia bertanya kepada Anda, apakah konsekuensi setelah ia memiliki NPWP ?

Jawab:
-Tidak perlu lapor setiap bulan karena berstatus karyawan (KMK-537/KMK.04/2000)
-Cukup lapor SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
-Menghitung pajak dengan menjumlahkan penghasilan gaji dan penghasilan lainnya.

BKasus Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pekerjaan Bebas


SOAL 3

Dr.Herman adalah dokter spesialis anak. Ia bekerja sebagai PNS di RSUD Koja. Pada sore hari ia berpraktik di klinik Husada dengan pendapatan berupa honorarium. Selain itu pada malam hari ia berpraktik di rumahnya. Ia sudah memiliki NPWP. Hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh dr. Herman agar ia terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan ?


Jawab:
Jawab: 


-    Harus lapor SPT masa pasal 25 setiap bulan karena ia memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas;-   Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770;
-   Menghitung pajak dengan norma perhitungan penghasilan netto untuk hasil praktik di rumah (KEP-536/PJ./2000) atau dengan pembukuan.
-   Menggabungkan hasil perhitungan penghasilan netto tersebut di atas dengan penghasilan gaji dari RSUD dan honorarium dari klinik Husada.


Sumber: http://binajasakonsultanpajak.blogspot.com

 

ririe's story Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea