BAB 1 "Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1.Pengertian
Hukum
Pengertian
hukum menurut para ahli
Pengertian
hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Pengertian
hukum menurut Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Pengertian
hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Pengertian
hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (Law as a tool of social engineering).
Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (Law as a tool of social engineering).
Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Pengertian
hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Pengertian
hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Pengertian
hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Pengertian
hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
Pengertian
hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Pengertian
hukum menurut Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Jadi, kesimpulannya yaitu hukum
adalah peraturan tingkah laku manusia, yang
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus
dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi
itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
2.Tujuan
Hukum & Sumber-Sumber Hukum
Tujuan
Hukum
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut ini adalah teori-teori menurut para ahli :
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut ini adalah teori-teori menurut para ahli :
1. Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
3. Prof. Mr. Dr. LJ. van
Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Pada umumnya hukum ditujukan
untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu,
menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri,
namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum
antara lain:
* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan
* kepastian
* kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan
untuk mencapai kehidupan yang selaras dan
seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam
keadilan.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formil yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formil yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Keputusan
Hakim (yurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Pendapat
Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas :
a)Hukum
Tertulis yaitu hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b)Hukum
Tak Tertulis yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
3.Kodifikasi
Hukum
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.Kodifikasi
Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup
diantaranya :
a.Politik hukum lama
b.Unifikasi di zaman hindia
belanda (Indonesia) gagal
c.Penduduk terpecah menjadi
3 yaitu:
1.Penduduk bangsa eropa
2.Penduduk bangsa timur asing
3.Penduduk bangsa pribadi
(Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia
terpecah-pecah pula
e.Pendidikan bangsa Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu :
e.Pendidikan bangsa Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur
2. Hasil pendidikan timur
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
4.Kaidah/
Norma Hukum
a. Kaidah
hukum
Dilihat dari sifatnya, kaidah
hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu :
Hukum yang fakultatif
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Hukum yang imperatif
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Sedangkan menurut
bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
Kaidah hukum
yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
Kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
b. Norma
hukum
Norma merupakan aturan perilaku
dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak
dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang
bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh
orang lain.
Norma adalah suatu kriteria
bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku. Selain itu, norma yang
berlaku di masyarakat adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat
sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Norma hukum adalah
peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh
dari Tuhan YME bersifat universal dan umum apabila dilanggar akan mendapat
sanksi dari Tuhan YME.
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia
itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar, maka manusia itu
akan menyesalkan perbuatannya sendiri.
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia
berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota
masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat. Dengan demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai
pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan
baik.
Norma
hukum adalah aturan yang
bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan
dengan segala paksaan oleh alat – alat Negara untuk melindungi kepentingan
manusia dalam pergaulan masyarakat.
5.Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
Hukum
Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
^Apabila pada suatu lokasi
berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat
murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
^Jika harga sembako atau
sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
^Turunnya harga elpiji / lpg
akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
^Semakin tinggi bunga bank
untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
^Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
BAB 2 "Subjek
dan Objek Hukum"
Segala sesuatu yang pada
dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri
dari:
Manusia
Berlaku dan berahirnya seseorang
sebagai subyek hukum orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur,
seseorang belum mencapai 21 tahun atau telah menikah. Dan bagi wanita yang
telah menikah, menurut KUHP pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri
di dalam lalu lintas hokum, tetapi ia
harus dibantu oleh suaminya.
Badan Hukum
Badan hukum
adalah badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai
hak-hak, kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.pemerintah daerah tingkat I,. II, bank Indonesia dan
perusahaan-perusahaan Negara.
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Bandan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Bandan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:
- Didirikan dengan akta notaris
- Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat.
- Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara RI.
- Pendiri ambil bagian dalam saham
PT adalah Badan Hukum
Badan Hukum dibedakan
menjadi 2 bentuk:
- Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll
Objek
hukum
Objek hukum itu haruslah sesuatu
yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum misalnya BENDA.
Benda dibagi menjadi 2:
1. Benda yang
bersifat kebendaan
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a. Benda berwujud
1.Benda bergerak karena
sifatnya
2.Benda bergerak karena
ketentuan
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi
1. Benda tidak bergerak Karena
sifatnya
2. Benda tidak bergerak Karena
peruntukannya dan tujuan pemakaian
3. Benda tidak bergerak Karena UU
Berwujud hak-hak atas benda yang tidak bergerak, misalnya memungut hasil atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan hipotik.
Berwujud hak-hak atas benda yang tidak bergerak, misalnya memungut hasil atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan hipotik.
b.
Benda tidak
berwujud
Surat
berharga menbedakan benda bergerak dengan benda tidak
bergerak itu penting, karena berhubungan dengan 4 hal:
Pentingnya dibedakan karena :
- Bezit (Kedudukan berkuas) Pemilikan dari barang bergerak adalah pemilik dari barng tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak, belum tentu.
- Lavering (Penyerahan) Lavering benda bergerak dengan penyerahan nyata atau dilakukan penyerahan secara nyata atau dari tangan ke tangan, sedangka untuk benda-benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama.
- Bezwaring (Pembebanan) Pasal 1150 KUHPer, benda bergerak dengan GADAI Pasal 1162 KUHPer, benda tidak bergerak dilakukan dengan HIPOTIK Karena diberlakukannya UUHT, atas tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Hipotik hanya untuk pesawat dan helicopter (Pasal 12 UU No. 15 Tahun 1992, tentang “Penerbangan”) dan juga untuk kapal (Pasal 314 KUHD dan Pasal 9 UU No. 21 Tahun 1992 tentang “pelayaran”)
- Daluwarsa (Verjaring) Benda bergerak, tidak mengenal daluwarsa (Pasal 1977 ayat 1) bezit atas benda bergerak dianggap sebagai eigendom Benda tidak bergerak dikenal daluwarsa (Pasal 610 KUHPer), hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa
3. Benda
yang bersifat tidak kebendaan
Suatu benda yang hanya dirasakan oleh
panca indera saja ( tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten dll.
Hukum
benda
Hukum benda bagian dari hukum kekayaan merupakan
peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap
orang.
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditor yang mmeberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi benda yang dijasikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam
perlunasan utang
Dalam perlunasan utang adalah terdiri dari
perlunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan perlunasan yang bersifat khusus.
1. Perlunasan utang dengan jaminan umum
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.
2.Jaminan
utang khusus
Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang
bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang
khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak
tanggungan dan fidusia.
Gadai
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur
atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
Sifat / Ciri Gadai :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanian pokok, yang dimaksudkan agar jangan sampai debitor itu lalai membayar utangnya kembali.
- Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan sebagian dari hutang. Oleh karena itu, gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Kreditur
berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya
untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur
yang lain.
Objek
gadai
Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada
dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak yang
tidak berwujud yang berupa berbgaai hak untuk mendapatkan pembayaran uang,
yaitu berwujud surat-surat piutang, hak paten.
Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
- Menahan barang, sampai ada pelunasan uang dari debitur.
- Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
- Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
Kewajiban Pemegang
gadai
- Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut jika semua terjai atas kelalaiannya.
- Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
- kewajiban mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya.
- Kewajiban memelihara benda gadai.
Hapusnya gadai
a.
Hapusnya
perjanjian pokok (perjanjian utang piutang sudah dilunasi)
- Karna musnahnya benda gadai
- Karena pelaksanaan eksekusi
- Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
- Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
- Karena penyalahgunaan benda gadai
Hipotek
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta
benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan
bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran
Sebagai jaminan atas benda tidak bergerak selain tanah.
Sebagai jaminan atas benda tidak bergerak selain tanah.
Sifat-sifat
hipotik
- Bersifat accesoir
- Objeknya benda-benda tetap.
Objek
hipotik
Sebelum siberlakukannya Undang-Undang no 4 tahun
1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah, namun sejak
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas
tanah beserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah, dinyatakan tidak berlaku lagi. Objek hipotik meliputi:
- Kapal laut, dengan bobot 20ml keatas (dianggap sebagai benda tidak bergerak)
- Kapal terbang dan helikopter berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.
Perbedaan
gadai dan hipotik
a. Gadai
harus disertai dengan penyerahan kekuasan atas barang yang digadaikan,
sedangkan hipotik tidak.
Hak
tanggungan
Merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan
berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan utang.
Benda yang akan dijadikan jaminan utag yang bersifat
khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus :
- benda tersebut dapat bersifat ekonomis ( dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Tanah yang akan dijadikan jaminan harus bersertifikat.
Objek
hak tanggungan
1. hak milik (HM)
2. hak guna usaha (HGU)
3. hak guna bangunan (HGB)
4. hak pakai atas tanah Negara
2. hak guna usaha (HGU)
3. hak guna bangunan (HGB)
4. hak pakai atas tanah Negara
5. rumah sususn berikut tanah hak bersam serta hak
milik atas satuan rumah susun (HMSRS)
Fidusia
Suatu perjajian
accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik
debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah
hak miliknya. (jaminan untuk benda-benda selain tanah)
Hubungan antara pemberi
fidusia (debitor0 dan penerima fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang
berdasarkan kepercayaan.
Fidusia merupakan
proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan
yang diberikan dalam bentuk fidusia.(accesoir).
Objek
fidusia
Objek fidusia adalah
benda, baik benda yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun
tidak bergerak, dan yang tidak apat dibebani hak tanggungan atau hipotik. Perjanjian fidusia
harus dibuat dengan akta notaries
Sumber:
handayani.staff.gunadarma.ac.id
BAB 3 "Hukum Perdata"
1.Hukum
Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.berikut in adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia.Pengertian
hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan
dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil,
ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara
perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
2. Sejarah
Singkat Hukum Perdata Yang Ada Di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di
Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental
berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum
kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod
Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari
beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga
dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code
Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari
penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun
kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.
Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek)
dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal
dari Code Civil des Prancis dari Code de
Commerce.
3. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan
di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam
masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil
yang lebih dikenal dengan
HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara
lain :
1. Faktor etnis
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara
bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW
yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi
tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum
warisan.
Pedoman politik bagi
pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal
131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang
pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta
hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab
undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan
yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam
undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin
dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang
(pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang
perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami
istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan
dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
– hak seseorang pengarang atau karangannya
– hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu
pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal
dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
BAB 4 "Hukum Perikatan"
Definisi
hukum perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini
lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini
berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang
mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan,
Jika dirumuskan, perikatan adalah
adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau
lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban
atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat
hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang
menimbulkan perikatan.
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata pengertian perikatan adalah suatu
hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak
yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah
memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan
yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau
lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain
berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Pengertian perikatan menurut Hofmann
adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum
sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau
pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Istilah perikatan sudah tepat sekali
untuk melukiskan suatu pengertian yang sama yang dimaksudkan verbintenis dalam
bahasa Belanda yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah
hak an kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Dalam beberapa pengertian yang telah
dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian tersebut menandakan bahwa pengertian
perikatan yang dimaksud adalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal
yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita.
Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu
perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah
demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian.
Di dalam hukum perikatan terdapat
sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan system terbuka adalah setiap
orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian
apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak.
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan
berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah
diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan
untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan
perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya
positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan
perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah
sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang
saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal
1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena
undang-undang semata
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya
di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban
alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata
mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang
berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di
atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral
dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah
wasiat), penawaran, putusan hakim.
Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka
hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
a. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
b.Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan
melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Azas-azas
dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan
azas konsensualisme.
Asas Kebebasan Berkontrak Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas konsensualisme Asas
konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak
yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri,
yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata
dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu
Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus
cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah
pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai
suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
(jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan
kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan
antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu
sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa)
yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
Wanprestasi
dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah
satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang
melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita
oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah
dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang
diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah
dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau
Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal
1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah
pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu
peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi
obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika
memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10
(sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Pembaharuan
utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang
menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul
perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan
yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana
debiturnya diganti oleh debitur lain.
Perjumpaan
utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara
hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang
masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi
apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang
antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa
diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan
perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
Pembebasan
utang
Undang-undang tidak memberikan
definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah
perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih
piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah
mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada
debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka
pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan.
Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur
merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka
perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang
tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau
penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1)
pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para
penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang,
tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah
seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
Musnahnya
barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari
suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka
berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga
undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan
tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam
keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau
hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan
Bidang kebatalan ini dapat dibagi
dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Disebut batal demi hukum karena
kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan
causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri
adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang
bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi.
Akan tetapi kedudukan B
belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat
mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan.
Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika
terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum,
ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi
ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika
undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini
adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat
mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan
menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya
selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang
batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi
perikatan.
Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan
isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi
batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama
dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan
menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada
sejak dipenuhinya syarat itu.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH
Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut
ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam
undang-undang, maka perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas
dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
1. Lampau waktu untuk memperolah
hak milik atas suatu barang, disebut
”acquisitive prescription”
2. Lampau waktu untuk dibebaskan
dari suatu perikatan
Disebut ”extinctive
prescription” Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya
dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”.
Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa
lebih singkat dan praktis.
Sumber: adit.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar