Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu
hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda
(zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang
tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan
intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS (
Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari
perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan
penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan
dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan
kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan
dalam pemilikannya.
- Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf
kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan
bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
- Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual
di Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman;
- Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas
hak ekonomi (economic righst) dan
hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki
oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak
tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang,
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang mencakup :
- Buku,
program, dam semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni
batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan,
tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Dalam Pasal 29 sampai
dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur
masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
- Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
- Hak
cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama
kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
- Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan
berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya,
dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh
negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
- Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh
negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan
ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya
dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan
tersebut pertama kali diketahui secara umum.
- Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit
sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan
perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah
negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam
Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat
dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b.Hak Kekayaan Industri
- Paten
Paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan
mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi
diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan
teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk
paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang.
Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang
merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan
dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman
dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral
pengalihan paten.
- Merek
Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan
dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk
dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum
untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang
dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum
merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan
pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada
pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa
pidana dan denda.
- Varietas Tanaman
Hak perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia
tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang
dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru,
yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang
dari satu tahun. Unik, sehingga
dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat
utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam
berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang
selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal
PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi
memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan,
menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000
tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh
undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena
berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang
diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis
yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan
perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi
atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu
perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu
menjadi milik publik. Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh
undang-undang. Pengalihan harus
disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya
pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang
berupa pidana dan denda.
- Desain Industri
Desain industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis
dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
Hak ini diberikan untuk
desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama
dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya. Jangka waktu perlindungan
terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi
desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar
permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa
Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan
atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain
industri berupa pidana dan denda.
- Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Hak desain tata letak
sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu
perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan
untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Sumber:
http://odebhora.wordpress.com
Perlindungan Konsumen
1. Pengertian bisnis dan jenisnya
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum
yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang &
jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang
memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bisnis
merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa
Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang
(organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang
dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan
memperoleh keuntungan melalui transaksi.
Aspek-aspek
Bisnis :
a)
Kegiatan individu dan kelompok
b)
Penciptaan nilai
c)
Penciptaan barang dan jasa
d)
Keuntungan melalui transaksi
Fungsi
bisnis dilihat dari kepentingan mikroekonomi dan makroekonomi
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan
atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi,
memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong,
tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat Perusahaan Perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
-Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
-Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha
yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama
untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire
Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi
dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut
sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi /
Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan pt
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan pt
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
2. Tujuan Kebijakan Bisnis
a. Melindungi Usaha Kecil Menengah
Seperti
yang kita ketahui bersama bahwa Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah salah satu Negara yang sedang berkembang dimana perkembangan terjadi di
segala sektor kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial, pertahanan kemanan, dan
budaya. Berbicara dari segi ekonomi, Indonesia yang disebut-sebut sebagai
Negara berkembang ini ternyata memiliki potensi yang teramat besar dalam bidang
bisnis, hal ini dikarenakan begitu kaya dan melimpahnya sumber daya alam yang
terdapat didalamnya, tak heran jika dulu Indonesia sempat menjadi sasaran
jajahan bangsa Eropa.
Dewasa
ini perkembangan bisnis di Negara kita sangatlah maju, terutama di sektor
perdagangan, karena usaha ini tidak hanya bisa dilakukan oleh masyarakat
tingkat ekonomi atas, melainkan masyarakat tingkat ekonomi menengah ke bawahpun
bisa menggeluti usaha ini. Mengingat posisi bisnis sebagai usaha bersama
seluruh masyarakat Indonesia, maka Pemerintah perlu mencanangkan kebijakan
bisnis yang didalamnya mengatur aturan dan batasan dalam berbisnis, sehingga
tidak menggangu dan menekan Usaha Kecil Menengah yang merupakan penyokong
perekonomian bangsa, terlebih Usaha Kecil Menengah merupakan bisnis yang banyak
dilakukan oleh masyarakat tingkat ekonomi menengah kebawah yang sangat membantu
pendapatan perkapita dan pendapatan nasional.
b. Melindungi Lingkungan Hidup
Sekitarnya
DPR akhirnya mengesahkan Rancangan
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi
undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, pada hari
selasa, 8 September 2009. Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui
RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar,
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat
akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah
berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU lingkungan hidup
sebelumnya.
UU tersebut (UU No.23/1997) telah
bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi
efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena
adanya persoalan pada masalah substansial, structural, maupun kultural, dan
salah satunya adalah pelanggaran terhadap kebijakan bisnis mengenai penjagaan
lingkungan hidup yang masih banyak terjadi. Lingkungan hidup kita adalah tempat
dimana kita dan anak cucu kita nantinya akan hidup dan tumbuh, karena itulah
semestinya kita sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan wajib memelihara dan
menjaga lingkungan hidup kita, demi kelangsungan hidup umat manusia di seluruh
dunia.
c. Melindungi Konsumen
Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan
oleh para konsumen atas setiap produk barang maupun bahan makanan yang dibeli.
Terutama dalam hal produk makanan, kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan
dianak-tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus, banyak ditemukan
pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang
dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Makanan
kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa
pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri
yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
Masih ditemukan ikan yang mengandung
formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini
sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika
bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut
dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan
besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat
memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian. Daging sisa atau bekas dari
hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan
dengan isu mengenai daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau
dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja
kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun
fakta menyebutkan bahwa dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan
serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah.
Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan
tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu limbah daging dibersihkan lalu
dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging
digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal
dan bakso sapi. Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa
praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 tahun lebih. Produk susu China yang
mengandung melamin. Berita yang sempat menghebohkan publik China dan juga
Indonesia adalah ditemukannya kandungan melamin di dalam produk-produk susu
buatan China. Zat melamin itu sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam
pembuatan perabotan rumah tangga atau plastik. Namun jika zat melamin ini
dicampurkan dengan susu maka secara otomatis akan meningkatkan kandungan
protein pada susu.
Walaupun demikian, hal ini bukan
menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangat merugikan
konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkan efek samping
yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit
tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang
meninggal dunia.
Dari contoh-contoh diatas dapat kita
ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen
harus membayar dalam jumlah atau harga yang boleh dikatakan semakin lama
semakin mahal, konsumen juga harus menanggung resiko besar yang membahayakan
kesehatan dan jiwanya hal yang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang
terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu
produk. Itulah mengapa di perlukan kebijakan bisnis melindungi konsumen.
d. Pendapatan Pemerintah
Sejak
ditimpa krisis-krisis ekonomi dan keuangan di tahun 1998, Indonesia masih belum
pulih seutuhnya. Kondisi-kondisi ketidakstabilan dan kebijakan–kebijakan
pemerintah yang tidak konsisten, begitu juga dengan persaingan yang tumbuh dari
ekonomi-ekonomi industri baru di Asia, membuat Indonesia sebagai tempat yang
kurang diminati untuk investasi. Kurangnya kemajuan di sektor riil telah
menyebabkan pembengkakkan pengangguran, yang lebih jauh lagi memperburuk
ketidakstabilan di negeri ini. Situasi ini dipersulit oleh hutang kita yang
besar, baik hutang pemerintah maupun swasta.
Masyarakat
semestinya peduli pada bagaimana kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah
diformulasikan dan dilaksanakan di dalam usaha untuk menghidupkan kembali
perekonomian Indonesia dan untuk memperbaiki kualitas hidup dari seluruh
masyarakat Indonesia. Bidang-bidang kepedulian ini meliputi kebijakan-kebijakan
fiskal dan nonfiskal, yang termasuk di dalamnya anggaran negara, investasi,
pembangunan manusia, industri, dan kebijakan-kebijakan sektor riil lainnya.
Untuk itu Pemerintah sebagai pelaku pembangunan memerlukan biaya yang tidak
sedikit, oleh karena itu Pemerintah memerlukan pendapatan dari
kebijakan-kebijakan bisnis, guna memperlancar pembangunan fisik Negara
Indonesia.
3. Apa yang dimaksud dengan Hakekat Bisnis
Hakekat bisnis adalah proses bisnis yang
berawal dari pasar sebagai pengelola bisnis dalam menyediakan barang
Pasar terbagi menjadi:
• pasar konsumen yaitu berupa
penjual/belian barang yang masih terjangkau dengan masyarakat luas (usaha yang
didirikan dengan sendiri)
• pasar industry yaitu berupa penjualan
barang atau bahan barang dalam penjualan yang besar
(seperti, pabrik)
• pasar pemerintah yaitu berupa usaha yang
didirikan oleh pemerintah
(seperti, pasar induk)
• pasar internasional yaitu berupa pasar
atau usaha yang jangkauan penjualan barangnya luas atau sudah kebeberapa macam
negara
Atau juga hakekat bisnis bisa disebut juga
seseorang yang mengelola bisnisnya untuk mendapatkan tambahan keuangan dan
kekuasaan dalam berbisnis.
3. Sistem
Perekonomian dan Sistem Pasar
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem
ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh
memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor
tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia
berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi
juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.
Sebuah perekonomian terencana (planned economies)
memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan
alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic),
pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa
melaluipenawaran dan permintaan.
Sebuah sistem pasar adalah
setiap proses yang sistematis memungkinkan banyakpelaku pasar untuk penawaran dan bertanya : penawar membantu dan penjual
berinteraksi dan membuat kesepakatan.Hal ini tidak hanya mekanisme harga tetapi
seluruh sistem peraturan ,
kualifikasi, kredensial , reputasi dan kliring yang
mengelilingi bahwa mekanisme dan membuatnya beroperasi dalam konteks sosial.
Karena
sistem pasar bergantung pada asumsi bahwa pemain terus-menerus terlibat dan
merata diaktifkan, sistem pasar dibedakan khusus dari suatu sistem pemungutan suara di
mana calon mencari dukungan dari pemilih secara teratur dasar kurang.
Namun,
interaksi antara dan suara sistem pasar merupakan aspek penting dari ekonomi politik ,
dan beberapa berpendapat mereka sulit untuk membedakan, misalnya sistem seperti cumulative voting dan suara limpasan melibatkan
tingkat tawar-menawar seperti pasar dan tradeoff, daripada laporan sederhana
pilihan.
4. Kesempatan Bisnis/Usaha
Bisnis bukanlah kata yang asing lagi di
telinga kita mulai dari yang kecil hingga bisnis besar. Sudah banyak orang yang
sudah sukses menjalankan bisnisnya sehingga menjadi jutawan bahkan miliarder
dengan segala kepahitan sampai menyipi manis hasil dari bisnis itu.
Siapa yang tidak mau kaya? Yang namanya manusia pasti mau kaya atau kalau tidak
mau kaya, hidup secukupnya pun sudah bersyukur.
Pelaku bisnis adalah manusia yang di karuniai Tuhan dengan akal sehingga bisa
berpikir untuk menjalankan bisnis dan bisa menjadi kaya secara materi dan
pengalaman.Jangan takut memulai bisnis, karena menjalankan bisnis sangat mudah
asal semuanya sudah kita rencanakan dengan sebaik-baiknya, yang susah adalah
untuk memulai bisnis itu, apa yang harus kita lakukan untuk emngatasi ketakutan
atau keraguan untuk memulai bisnoi?? tanamkanlah niat untuk memulai dan
mulailah! jika bisnis sudah berjalan kita akan belajar dari pengalaman kita
berbisnis dan bisa memperbaiki segala kekurangan.
5. Unsur-Unsur
Penting dalam Aktivitas Ekonomi
Dalam hal apapun unsur yang terpenting
dalam aktivitas ekonomi adalah Uang . uang merupakan bagian terpenting
dalam kehidupan manusia, karena dengan menggunakan uang kita dapat melakukan
segala aktivitas ekonomi dalam memenuhi kebutuhan baik yang berupa barang atau
jasa.
Sejarah Uang :
a. Sistem barter
b. Sistem uang barang
c. Sistem uang logam dan
d. Sistem uang kertas
a. Sistem barter
b. Sistem uang barang
c. Sistem uang logam dan
d. Sistem uang kertas
Fungsi Uang
a. fungsi asli
a. fungsi asli
· sebagai
alat tukar
· sebagai
alat satuan hitung
b. Fungsi Turunan
- sebagai alat
pembayaran yang sah
- sebagai penyimpan
kekayaan
- sebagai
standar pembayaran masa depan
- sebagai penunjuk harga
6. Hakikat Bisnis
Dari
pengertian businessmen, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa seorang
businessmen adalah individu-individu yang berorientasi kepada tindakan, dan
memiliki motivasi tinggi, yang beresiko dalam mengejar tujuannya. Untuk dapat
mencapai tujuan-tujuannya, maka diperlukan landasan pemikiran , sikap dan perilaku
yang mendukung pada diri seorang businessmen . landasan pemikiran , Sikap
dan Perilaku sangat dipengaruhi oleh sifat dan watak yang dimiliki oleh
seseorang. Sifat dan watak yang baik, berorientasi pada kemajuan dan positif
merupakan sifat dan watak yang dibutuhkan oleh seorang businessmen agar
businessmen tersebut dapat maju/sukses.
Kemauan dan
kemampuan untuk mencari peluang(opportunity), kemampuan dan keberanian untuk
menanggung risiko (risk bearing) dan kemampuan untuk mengembangkan ide dan
meramu sumber daya. Sedangkan sebagai pelaksana
usaha(businessman),sedangkan wirausaha berperan :
a.Menemukan, menciptakan, dan
menerapkan ide baru yang berbeda(create the new and different),
b.Meniru
dan menduplikasi (imitating and duplicating),
c.Meniru dan memodifikasi (imitating and modification),
d.Mengembangkan (developing new product, new technology, new image, dan new organization
c.Meniru dan memodifikasi (imitating and modification),
d.Mengembangkan (developing new product, new technology, new image, dan new organization
Sumber:
http://p4hrul.wordpress.com
Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1.
Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana
hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah
seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis
dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga
barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga
memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
2. Asas dan Tujuan
Asas Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
3. Kegiatan yang Dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur
dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan
defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata
“kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini
adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang
merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah
merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut
yaitu :
1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha
2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar
yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan
yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya
penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat yaitu :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku
usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha
pesaingnya;
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang
dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap
pelaku usaha tertentu.
4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh
pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar
bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8
UU No.5/1999).
5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1
angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan
suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa
tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris
dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi
direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada
beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada
saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan
hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan
tujuan mencari keuntungan.
4. Perjanjian yang Dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli
barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat
mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang
harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh
pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau
memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
daripada harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau
alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk
melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar
luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur
produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau
jasa dalam suatu pasar komoditas.
8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang
termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana
setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik
dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan
atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa
tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti
Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti
Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak
tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak
tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut
:
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang
atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah
sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat
Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan
Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang
KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil
penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi
administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja
yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti
Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48
menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam
Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4,
Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25,
Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000
(dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000
(seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6
(enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5
sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26
Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (
lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima)
bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41
Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48
dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah
terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki
jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya
5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu
yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti
Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang
melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Sumber: http://adit.blogspot.com
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
A.Pengertian
Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan
: “Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain”.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat : “Sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya”.
Dari kedua pendapat diatas maka
dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku
pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat
hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara
keduanya.
B.Tujuan
memperkarakan suatu sengketa
1 Untuk
menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan, pemecahannya
harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
C. Cara
– cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB
· Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran
pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
·
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak
ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
·
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak
dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan
Memberi
kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada
lembaga-lembaga besar atau orang kaya. Sebaliknya
secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara
di pengadilan.
3. Cara Lain
Selain
kedua cara diatas, ada cara lain dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi.
· NEGOSIASI dan ADR:
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang
sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen)
sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini.
Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win.
Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang
memuaskan para pihak.
· ARBITRASE:
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan
pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul
arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah
pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI),
badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
· PENGADILAN:
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih
adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha
atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum
bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan.
Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi
mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
· MEDIASI: Mediasi
adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral,
yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak
yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah
pihak.
· LIGITASI :
Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan
atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
D.Perbandingan
Antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Dari
beberapa cara penyelesaian sengketa di atas, saya akan menyimpulkan dan
membandingkan tiga cara penyelesaian
Perundingan:
merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan
yang bisa diterima.
Arbitrase:
Kekuasaan untuk menyelesaiakan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
3 Ligitasi:
Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan
atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi
perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari penyelesaian
pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua
belah pihak yang bertikai. Kedua ialah ke jalan Arbitrase, ini digunakan jika
kedua belah pihak tidak bisa menyelesaiakan pertikaian yang ada oleh sebab itu
memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan
dengan menggunakan pihak ketiga, oleh sebab itu mereka memutuhkan hukum atau
pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber:
ridwan-kalviana.blogspot.com
bangbenzz.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar