a.Efektivitas Koperasi
b.Efisiensi Perusahaan Koperasi
c.Analisis Laporan Keuangan
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya
di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis
adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori
efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya
manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah penghematan
input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya
(Ia) dengan input realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung
(MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak
langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan
koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi
yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP +
EvPU
METL = SHU
Efisiensi Perusahaan / Badan
Usaha Koperasi
1. Tingkat efisiensi biaya
pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya
pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha
ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU
< 1 berarti efisien biaya usaha
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian
target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut
efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK)
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi
MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL= Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi PPK = Laba
bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2) Modal koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi
menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…
Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain
merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat
dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya
tidak berbeda dengan
laporan keuangan yang di buat
oleh badan usaha lain. Secara umum
laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas
laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan
tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama
adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan
usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban
kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan
perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah
bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha
yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
sumber: ocw.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar