Istilah sisa hasil-usaha
atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi.
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang
disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU
adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap
kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga
atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur
pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya
yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi. Secara keseluruhan, bentuk
kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota
terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan
pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang
diterima atau dibayar oleh anggota;
2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota
terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan
fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan
diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan
koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap
keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi,
pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi
konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat
perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis
koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran,
partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil
penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik
anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan
koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan:
Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya
sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat
dikualifikasikan sebagai biaya operasional.
Biaya-biaya tersebut menjadi
tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi
untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi
neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya
dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan
demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan
koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga
pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam
koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari
koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka
partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi
koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto
anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah
partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan
dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain:
biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan
oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan,
pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya.
Biaya operasional koperasi
antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi
organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota,
biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki
kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari
usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna
jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya
hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang
dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha
yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi
Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama
dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai
belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai
berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi
neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari
bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran
di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan
pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit
yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit.
Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada
anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus
dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman
tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya
melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok
pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga
pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi
akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman
yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari
koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit
yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor
koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua
unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1)
hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh
hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat
terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota
dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan
komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan
anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota
tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang
didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi
merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan
misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut
merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan
dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari
semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari
partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana
cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan
kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di
atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan
sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU
Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2)
UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha
dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan
tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga
memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh
sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh
masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok,
hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh
masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak
kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan
pendapatan hasil usaha koperasi.
SHU per anggota
•
SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika
•
SHU Pa = Va
x JUA
+ S a x
JMA
----- -----
VUK TMS
Prinsip-prinsip pembagian SHU Koperasi
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
- SHU anggota dibayar secara tunai
0 komentar:
Posting Komentar