Konsep Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
- Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang
Sumber-sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
a.Simpanan Pokok
b.Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela
d.Modal Sendiri
Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
a. Modal sendiri (equity capital)
b. Modal pinjaman (debt capital)
c. Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
d.Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
Sumber-sumber Modal
Koperasi (UU No. 25/1992)
Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk
kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber: ocw.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar