Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja
pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Keterbatasan Teori Perusahaan
- Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
- Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
- Kritikan atas tanggung jawab sosial.
Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani,
laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip
ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang
menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia
badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan koperasi
Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan
usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain
sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan
untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak
mudah diuangkan (unliquid).
·
Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar
perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek
perusahaan
SHU koperasi
Untuk
melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak
kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada
anggota.
sumber: http://p4hrul.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar