Jenis
Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi
Desa
• Koperasi
Pertanian
• Koperasi
Peternakan
• Koperasi
Perikanan
• Koperasi
Kerajinan/Industri
• Koperasi
Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
• Koperasi
pemakaian
• Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi
Simpan Pinjam Jenis Koperasi
Menurut Teori Konsep
Penggolongan Koperasi
(Undang –
Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (Sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi
Induk
Dalam hal
ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi
Bentuk Koperasi ( Administrasi Pemerintahan PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu
Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
• Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanyaadalah organisasi koperasi
Sumber:
ocw.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar