Pentingnya Partisipasi
Partisipasi anggota merupakan
kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan
peran serta orang-orang yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi
maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi
sejatinya mampu memenuhi kebutuhan
anggotanya, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan
anggotanya, demikian pula sebaliknya anggota memanfaatkan layanan perusahaan koperasi,
perhatian dan bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun
ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta
secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses
pengambilan keputusan usaha koperasi.
Partisipasi anggota dilandaskan
pada prinsip identitas gandanya (dual
identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai
pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal, pengawasan dan
membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib
memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh
koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau
sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha
koperasi. Semakin kuat ketergantungan anggota dengan perusahaan koperasi, maka
semakin tinggi dan baik perkembangan organisasi dan usaha koperasi, sehingga
koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan kopreasi semakin sehat berkembang
sebagai badan usaha atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan
manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung
bagi anggota, da anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi
perkekmbangan usaha koperasi.
Partisipasi anggota dengan
perusahaan koperasi seringkali juga terjadi konflik atau biasanya terjadi
ketimpangan karena perbedaan kepentingan atau adanya konflik kepentingan antara
anggota dengan koperasi. Perbedaan kepentingan ini dilatarbelakangi juga oleh homogenitas
kepentingan anggota dengan perusahaan koperasi akan semakin harmonis hubungan
keorganisasi maupun keusahaan koperasi, sehingga partisipasi anggota juga semakin
tinggi. Beberapa kepentingan yang berkait dengan hal ini menyangkut tingkat pelayanan,
kepentingan organisasi, serta penentuan dan pembagian sisa hasil usaha.
Koperasi sebagai perusahaan harus mampu memenuhi kebutuhan anggota dengan
berbagai variasinya maupun keterpencaran jarak anggota dalam proses pelayanan
atas kebutuhan anggota. Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada
anggota-anggotanya, mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan
persaingan dari organisasi perusahaan lain (non koperasi).
Koperasi harus layak
dan efisien memberikan layanan yang dapat dinikmati secara social ekonomi oleh
anggota, disamping juga mampu mengantisipasikan kemungkinan perubahan kebutuhan
atau kepentingan dari anggota. Perubahan kebutuhan anggota berhubungan lurus
dengan perubahan waktu peradaban, dan perkembangan jaman, sehingga hal ini
menentukan pula pola kebutuhan angota dalam konsumsi, produksi, maupun
distribusi.
Kondisi ini memposisikan koperasi
harus mampu memberikan pelayanan prima yang disesuaikan dengan kebutuhan
anggota. Jika perusahaan koperasi member pelyanan kepada anggota yang jauh
lebih besar, lebih menarik, dan lebih primadibanding dengan dari perusahaan non
koperasi, maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota. Demikian
pula sebaliknya, partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala
layanan barang, jasa, yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
Bentuk Partisipasi Anggota
Partisipasi merupakan
keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang
mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas
pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota
memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi
berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian
tujuan organisasi maupun usaha koperasi.
Partisipasi anggota dalam
koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan
menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah
usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam
pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha. Partisipasi anggota
juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk
kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai
pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan
dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam
pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi
modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi.
Secara umum, partisipasi anggota koperasi
menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan,
atau seringkali dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif.Sejalan
dengan kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik
maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya. Sebagai
pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan
koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan,
simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan
keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan
organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi.
Selanjutnya sebagai pengguna, anggota
memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam memenuhi
kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi.Berdasarkan penjelasan
diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota
koperasi, yaitu :
1. Partisipasi dalam pengambilan
keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan
pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2. Partisipasi dalam kontribusi
modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
3. Partisipasi dalam pemanfaatan
pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan
layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu
dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupu
jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi,
waktu layanan).
4. Partisipasi dalam pengawasan
koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta
melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).
sumber: www.smecda.com
0 komentar:
Posting Komentar